REMBANG, Beritajateng.id – Bupati Harno meninjau langsung uji limbah ke pabrik pengolahan ikan di Desa Banyudono, Kecamatan Kaliori pada Selasa, 24 Februari 2026. Hal itu sebagai respon atas keluhan masyarakat mengenai dugaan pencemaran.
“Sekarang sudah Februari. Saya ingin memastikan sendiri progresnya. Secara fisik sudah dikerjakan, tapi semua tetap harus dibuktikan lewat uji laboratorium,” tegasnya.
Harno menekankan, pemerintah daerah tidak akan hanya berpegang pada klaim perbaikan. Menurutnya semua komponen harus diuji secara ilmiah dan sesuai regulasi. Jika hasilnya tidak memenuhi baku mutu lingkungan, maka perusahaan wajib melakukan perbaikan lanjutan.
Proses pengujian kini berada di bawah kewenangan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rembang (DLH). Kepala DLH, Ika Himawan Affandi, menyampaikan sampel limbah cair telah dikirim ke laboratorium dan masih menunggu hasil analisis.
“Kalau sudah memenuhi baku mutu, perusahaan bisa mengajukan SLO. Tapi kalau belum, ya harus diperbaiki lagi. Tidak ada kompromi untuk standar lingkungan,” ujarnya.
DLH mengingatkan, sebelumnya instalasi pengolahan air limbah (IPAL) perusahaan sempat mendapat sanksi dari kementerian karena tidak memenuhi ketentuan. Saat ini, perusahaan telah melakukan pembenahan besar, termasuk penambahan IPAL dan pengendalian emisi cerobong dengan nilai investasi miliaran rupiah.
Meski demikian, pengawasan tidak berhenti pada satu tahap. DLH akan melakukan pemantauan intensif selama kurang lebih tiga bulan dalam proses evaluasi penerbitan SLO, termasuk memastikan limbah yang dialirkan ke laut dan emisi udara benar-benar sesuai standar.
Sementara itu, HRD PT Indo Seafood, Agustina Indra, menyatakan perusahaan telah menindaklanjuti dua tuntutan utama masyarakat, yakni penambahan instalasi IPAL dan pemasangan alat penyerapan bau.
Cemari Laut, Warga Banyudono Rembang Tuntut Pabrik Ikan Tutup
Warga Kaliori Rembang Keluhkan Bau Tak Sedap, Diduga dari 2 Pabrik Ikan
“Komitmen akhir Februari sudah kami penuhi. Perbaikan sudah kami lakukan sesuai hasil audiensi,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa limbah tidak dibuang langsung ke laut tanpa proses pengolahan dan titik pengambilan sampel telah disesuaikan untuk memenuhi persyaratan teknis pengajuan SLO.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















