REMBANG, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang berencana mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah. Salah satunya dengan menjadikan gereja di kawasan Taman Rekreasi Pantai (TRP) Kartini sebagai ruang aktivitas pemerintahan seperti rapat dan pertemuan.
Bupati Rembang, Harno, pun memastikan bangunan bersejarah yang kini telah berstatus sebagai cagar budaya itu tetap akan dijaga dan dirawat dengan baik. Menurutnya pemanfaatan bangunan ini merupakan upaya optimalisasi aset daerah agar lebih fungsional tanpa menghilangkan identitas sejarahnya.
“Untuk gereja sendiri nanti akan dimanfaatkan untuk apa? Rencana saya digunakan untuk rapat-rapat dan kegiatan pertemuan lainnya,” ujar Harno, Sabtu, 28 Maret 2026.
Ia menilai, pemanfaatan bangunan bersejarah secara aktif justru menjadi langkah strategis agar aset tersebut tidak terbengkalai, sekaligus tetap memberikan manfaat bagi kegiatan pemerintahan dan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Rembang, Prapto Raharjo, menegaskan bahwa bangunan gereja tersebut merupakan cagar budaya yang pengelolaannya tidak dapat diserahkan kepada pihak ketiga.
“Yang jelas, ini tidak dikerjasamakan karena merupakan cagar budaya. Cagar budaya harus dikelola oleh pemerintah. Kalau sampai dikelola pihak lain, dikhawatirkan keasliannya berubah,” jelas Prapto.
Menurutnya, setiap bentuk pemanfaatan akan tetap mengacu pada prinsip pelestarian, sehingga tidak merusak struktur maupun nilai sejarah bangunan.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















