PATI, Beritajateng.id – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pati mengaku belum menerima instruksi mengenai kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025. Hal itu disampaikan oleh Kepala Disnaker Pati Bambang Agus Yunianti pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Bambang menyebut, hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi resmi terkait kemungkinan besaran UMK tahun depan dari Kementerian Ketenagakerjaan. Pihaknya juga belum bisa memastikan adanya kenaikan upah bagi pekerja di Pati.
“Sampai saat ini belum ada petunjuk dari pusat, menunggu dulu nanti kalau memang ada kenaikan pasti kita akan umumkan ke publik,” jelasnya.
Diketahui, UMK Pati pada tahun 2024 sebesar Rp 2,1 juta. Nilai tersebut naik dari tahun sebelumnya yang hanya berkisar Rp 2 juta. Bambang berharap akan ada kenaikan UMK seperti yang diharapkan oleh ribuan buruh di Bumi Mina Tani.
Bambang mengungkap bahwa pihaknya akan memberikan informasi mengenai besaran UMK pada tanggal 30 November 2024 setelah penetapan UMP (Upah Minimum Provinsi) tanggal 21 November 2024.
“Kita tunggu saja, semoga ada kenaikan UMK 2025. Untuk penetapan UMP itu di tanggal 21 November, sedangkan UMK tanggal 30,” imbuhnya.
Diketahui, salah satu indikator kenaikan UMK adalah tingkat investasi di Kabupaten Pati yang cukup baik. Hal ini membuat Bambang yakin akan ada kenaikan (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Beritajateng.id)