PATI, Beritajateng.id – DPC PKB Kabupaten Pati melaporkan mantan Sekjen PKB Muhammad Lukman Edy ke Polresta Pati atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik pada Rabu, 7 Agustus 2024.
Ketua DPC PKB Pati, Bambang Susilo mengatakan pihaknya selaku pengurus di tingkat kabupaten melaporkan Lukman Edy ke Satreskrim Polresta Pati lantaran statementnya usai menghadiri undangan PBNU pada 31 Juli 2024 dianggap merugikan PKB.
“Ini kan, kita mengajukan sesuai statementnya saudara Lukman itu di Jakarta pada tanggal 31 Juli. Ada beberapa statement yang kami laporkan. Ini kan yang dicemarkan PKB, lha kami merupakan bagian dari PKB karena kami pengurus di tingkat kabupaten,” ujar Bambang, Rabu, 7 Agustus 2024.
Adapun statement Lukman Edy yang dianggap mencemarkan nama baik PKB yakni:
A. Saya bilang, saya jujur saja katakan bahwa hal yang paling substansial di internal PKB itu adalah tata kelola keuangan yang tidak transparan dan tidak teratur,
B. Keuangan fraksi, keuangan dana Pemilu, dana Pileg, dana Pilpres, sampai sekarang dana Pilkada itu tidak transparan dan tidak teratur,
C. Tidak pernah diaudit, tidak pernah dipertanggungjawabkan kepada konstituen, tidak pernah dipertanggungjawabkan kepada forum-forum pertanggungjawaban seperti Muktamar atau orang partai dan lain sebagainya;
D. Bagi internal PKB hari ini, soal keuangan itu soal yang sangat rahasia, soal yang sangat tertutup, tidak boleh diungkit-ungkit,
E. Di samping pola-pola kepemimpinan yang lain yang dikejar oleh tim kepada saya misalnya soal bagaimana hubungan dengan DPW DPC, saya bilang seperti itu karena sistematis dalam artian Ketum itu punya kewenangan besar untuk mengganti tiba-tiba itu terjadi sekarang; dan
F. Kadang DPW dipecat, diganti dengan hampir sebagian besar DPW DPW itu dirangkap oleh DPP, tidak ada merit system.
“Ada beberapa poin dari A sampai F, di antaranya memang menurut kami tidak benar, yang disampaikan Pak Lukman Edy itu. Jadi ya ada beberapa termasuk masalah keuangan, masalah menyimpang dari AD ART dan sebagainya,” paparnya.
Bambang menyebut statement Lukman Edy tak sesuai dengan fakta apa yang telah dilakukan PKB.
Untuk itu, Lukman Edy dilaporkan atas dugaan tindak pidana Pencemaran Nama Baik atau Fitnah melalui Media Elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27 A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan jo. Pasal 310 ayat (1) KUHPidana.
Ia pun berharap Lukman Edy diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. “Diterima, nanti akan dilaporkan ke pimpinan. Harapannya agar diproses secara normatif sesuai hukum yang berlaku,” tandas Bambang. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Beritajateng.id)